Selasa, 05 Juli 2011

ETIKA PROFESI

Norma
Adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya.

Menurut Sony Keraf (1991) ada dua macam norma :
Norma Umum (Universal)
Norma Khusus

Berdasarkan nilai dan norma yang terkandung didalamnya, Etika dikelompokkan menjadi :
Etika Deskriptif
Etika Normatif

Sanksi yang timbul atas pelanggaran Etika :
Sanksi Sosial
Sanksi Hukum


Moral
Adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.

Sumaryono (1995) membagi moralitas menjadi dua golongan, yaitu :
Moralitas Objektif
Moralitas Subjektif


STRUKTUR ETIKA
Etika :
1.Etika Umum
2.Etika Khusus, dibagi :
* Etika Individual
* Etika Sosial, dibagi :
- Sikap terhadap sesama
- Lingkungan Hidup
- Etika Keluarga
- Etika Politik
- Etika Profesi :
Biomedis, Hukum,TI


Kode Etik Profesi
Adalah norma yang diterapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat.



Fungsi Kode Etik Profesi (Sumaryono;1992):
Sebagai sarana Kontrol Sosial
Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
Sebagai pencegah Kesalahpahaman dan Konflik


Kelemahan Kode Etik Profesi :
Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sesuai dengan fakta yang terjadi disekitar para profesional.
Kode etik profesi tidak dilengkapi dengan sanksi keras jika terjadi penyimpangan oleh anggotanya.



Prinsip dasar dalam Etika Profesi :
Prinsip Standar Teknis
Prinsip Kompetensi
Prinsip Tanggung jawab Profesi
Prinsip Integritas
Prinsip Kepentingan Publik
Prinsip Objektivitas
Prinsip Kerahasiaan
Prinsip Prilaku Profesional


HACKER DAN CRACKER

Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dibidang komputer dan mampu membuat komputer yang lebih baik daripada yang telah dirancang bersama.
Menurut Mansfield, Hacker adalah seorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindak pengerusakan apaun, tidak mencuri uang atau informasi.


Cracker adalah sisi gelap dari Hacker dan memiliki ketetarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.
Hacker juga memiliki kode etik yang pada mulanya diformulasikan dalam buku karya Steven Levy berjuduk Hackers : Heroes of The Computer Revolution thn 1984, yaitu :
Akses ke sebuah sistem komputer dan semua hal yang dapat mengajarkan bagaimana dunia itu bekerja, harus tidak terbatas sama sekali
Segala informasi harus gratis
Jangan percaya pada otoritas dan promosikanlah desentralisasi
Hacker harus dinilai dari sudut pandang aktivitas hackingnya, bukan berdasarkan standar organisasi formal atau kriteria yang tidak relevan seperti usia, suku dan jabatan seseorang.
Seseorang dapat menciptakan karya seni dan keindahan di komputer
Komputer dapat mengubah kehidupan seseorang menjadi lebih baik.


Penggolongan Hacker dan Cracker :

Recreational Hackers
Crackers / Criminal Minded Hackers
Political Hackers

DENIAL OF SERVICE ATTACK

Adalah suatu usaha untuk membuat sumberdaya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai.


Denial of Service Attack mempunyai dua format umum, yaitu :

Memaksa komputer-komputer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korban sehingga tidak bisa lagi berkomunikasi.


PELANGGARAN PIRACY

Adalah pembajakan perangkat lunak (software).

Lima jenis bentuk pembajakan perangkat lunak :

Memasukkan perangkat lunak ilegal ke hardisk
Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
Penjualan CDROM ilegal
Penyewaan perangkat lunak ilegal
Download ilegal



Alasan pembajakan perangkat lunak :

Lebih murah daripada membeli lisensi asli
Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
Manusia cenderung mencoba ‘hal’ baru
UU Hak Cipta belum dilaksanakan secara tegas
Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.


F R A U D

Adalah kejahatan memanipulasi informasi dengan tujuan mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.
Umumnya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan, contohnya adalah situs lelang fiktif dan Carding.


GAMBLING

Adalah perjudian didunia cyber yang berskala global.
Jenis - jenis online gambling antara lain :
Online Casinos
Pada Online Casinos ini orang dapat bermain Rolet, Black Jack, Cheap dll
Online Poker
Online Poker biasanya menawarkan Texas hold’em, Omaha, Seven-card Stud dll
Mobil Gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device seperti PDas dan Wereless Tabled PCs.
Beberapa Casino Online dan Poker Online juga menawarkan pilihan mobil : GPRS, GSM Data, U&MTS dan I-Mode.
Jenis perjudian online di Indonesia yaitu SDSB.com, yaitu jenis perjudian olahraga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.


PORNOGRAPHY DAN PAEDOPHILIA

Pornografphy merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis dan kegiatan lainnya dengan tujuan merusak moral, contohnya melalui news group, caht rooms dll.
Pelecehan seksual melalui e-mail, website atau chat program disebut Cyber harrassment.
Paedophilia adalah kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kepada anak-anak (Child Pornography)


DATA FORGERY

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen yang penting di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database dan dokumen ini disimpan sebagai scripless document dengan menggunakan media internet.
Kejahatan ini biasanya ditujukan untuk document e-commerce.


Kejahatan dalam bidang TI secara umum terdiri dari dua kelompok, yaitu:
Kejahatan biasa yang menggunakan TI sebagai alat bantunya.
Pencurian uang atau pembelian barang menggunakan kartu kredit curian melalui media internet dapat menelpon korban di wilayah hukum negara lain, suatu hal yang jarang terjadi dalam kejahatan konvensional.

Kejahatan muncul setelah adanya internet, dimana sistem komputer sebagai korbannya. Contoh kejahatan kelompok ini adalah perusak situs internet, pengiriman virus atau program-program komputer yang tujuannya merusak sistem kerja komputer tujuan.



Karakteristik Aktivitas di Internet:
  • bersifat lintas batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batas-batas teritorial.
  • sistem hukum tradisional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasanbatasan territorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalanpersoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di internet.

Prinsip dan Pendekatan Hukum
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.
Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis untuk ruang cyber tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional.
Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.


Tiga Pendekatan untuk mempertahankan keamanan di Cyberspace:
1. Pendekatan Teknologi;
2. Pendekatan sosial budaya-etika;
3. Pendekatan Hukum.


Tiga Yurisdiksi Hukum Internasional:
1. Yurisdiksi menetapkan undang-undang (the jurisdiction of prescribe);
2. Yurisdiksi penegakan hukum (the jurisdiction to enforcve);
3. Yurisdiksi menuntut (the jurisdiction to adjudicate).


Asas Yurisdiksi Hukum Internasional:
1. Subjective territoriality;
2. Objective territoriality;
3. Nationality;
4. Passive nationality;
5. Protective principle;
6. Universality.


Ruang Lingkup Cyberlaw Berkaitan aspek hukum:
1. e-commerce;
2. Trademark/Domain;
3. Privasi dan keamanan di internet (Privacy and Security on the internet);
4. Hak cipta (Copyright);
5. Pencemaran nama baik (Defamation);
6. Pengaturan isi (Content Regulation);
7. Penyelesaian Perselisihan (Dispel Settlement).


Pengaturan Pemanfaatan TI harus dilaksanakan dengan tujuan untuk:
  1. Mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
  2. Mendukung perkembangan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
  3. Mendukung efektivitas komunikasi dengan memanfaatkan secara optimal TI untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
  4. Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang TI secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan TI dunia.


Ruang lingkup pelanggaran hukum TI di Indonesia
  1. 1. Memanfaatkan TI dengan melawan hukum seperti menyakiti, melukai atau menghilangkan harta benda bahkan nyawa orang lain;
  2. 2. Melakukan intersepsi (mencegah / menahan) terhadap lalu lintas komunikasi data;
  3. 3. Sengaja merusak mengganggu data yang tersimpan dalam alat penyimpanan data elektronik yang tersusun sebagai bagian dari sistem komputer;
  4. 4. Sengaja menghilangkan bukti-bukti elektronik yang dapat dijadikan alat bukti sah di pengadilan yang terdapat pada suatu sistem informasi atau system komputer;
  5. 5. Sengaja merusak atau mengganggu sistem informasi, sistem komputer, jaringan komputer dan internet;
  6. 6. Memanfaatkan TI untuk menipu, menghasut, memfitnah, menjatuhkan nama baik seseorang atau organisasi;
  7. 7. Memanfaatkan TI untuk menyebarkan gambar, tulisan atau kombinasi dari keduanya yang mengandung sifat-sifat pornografi;
  8. 8. Memanfaatkan TI untuk membantu terjadinya percobaan atau persekongkolan yang menjurus pada kejahatan;
  9. 9. Setiap badan hukum penyelenggaraan jasa akses internet atau penyelenggaraan layanan TI, baik untuk keperluan komersial maupun keperluan internal perusahaan, dengan sengaja tidak menyimpan atau tidak dapat menyediakan catatan transaksi elektronik sedikitnya untuk jangka waktu dua tahun.


Tidak ada komentar: